Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Setiap 1 tahun sekali, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.
Anda Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!
Setiap 1 tahun sekali, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.
Anda Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!
- Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login atau bisa langsung ke kantor perpajakan.
1. Kunjungi Website DJP Online
- Klik laman resmi (website) https://djponline.pajak.go.id
- Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
2. Pilih e-Filing atau e-Form
- Berikutnya Anda akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
- Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka Ada harus klik bagian icon “e-Filing”
3. Mulailah Buat SPT
- Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas
4. Jawab Pertanyaan di Formulir
- Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan
- Jika gaji Anda di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik
6. Isi Data Formulir SPT
- Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya
7. Isi Lampiran II
- Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya, yakni "Lampiran II", yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda. Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta
Sebab jika memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
- Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
- Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
- Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
- Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
- Kemudian klik Simpan
- Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
- Lalu klik "Langkah Berikutnya"
- Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila Anda memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit
9.Masuk ke Kolom Induk
- Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
- Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"
10.Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi
- Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
- Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"
- Klik "Langkah Berikutnya"
11. Informasi SPT Nihil
- Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda "Nihil"
12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi.
- Periksa e-mail Anda yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda
- Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
- Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"
- Terakhir klik kolom "Selesai"
Post a Comment
terima kasih atas komentarnya